User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81866--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi penjualan saham PT di Indonesia oleh WPLN kepada WPLN (saham tidak diperjualbelikan di bursa saham), terutang PPh Pasal 26 kah di Indonesia? Jika dikenakan PPh pasal 26 apakah bisa menerapkan ketentuan di tax treaty? Jika bisa, masuk ke pasal yg mana ya? (Penjual dan pembeli wpln korsel)

Jawaban

Terutang PPh 26 dengan tarif 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual atau tarif sesuai P3B jika pihak WPLN tersebut menyerahkan tanda terima DGT. Jika pembeli sahamnya adalah WPLN juga, maka pemotongnya adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan tersebut. Untuk tarifnya apakah bisa masuk ke pasal 13 ayat 4 P3b Indonesia-korsel, silakan penegasan KPP karena tidak disebutkan khusus terkait saham.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k17/81866--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)