faq1:5k17:81865--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi begini saya bekerja di PT yang dibidang teknologi informasi, PT saya menjual lisensi2 microsoft dan sudah dipotong PPh. maka apabila lisensi tsb saya jual belikan, pembeli tidak perlu lg memotong saya atas royalty, selama saya bisa kasih bukti bahwa memang sudah dilakukan pemtongan pph royalty oleh pihak pembeli pertama (PT A)? Ini Bagaimana ya mas mba?
Jawaban
tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh atas royalti (S-654/PJ.03/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/81865--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1