User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81848--21-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

salah setor, penyetoran lebih besar daripada yang terutang, apakah boleh pbk?

Jawaban

tidak perlu, masukin di pp disetor dimuka saja untuk seluruh nilai penyetoran

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/81848--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)