Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp ada pengembalian pendahuluan, ketika di cek ada veberapa fp masukan yg di pihak ketiga nya ternyata belum dilapor atau ntpn tidak valid sehingga terkoreksi, apakah hal tersebut bisa menyebabkan pemeriksaan biasa (yg skp nya keluar dalam 12 bulan) atau apa yg perlu dilakukan?
Jawaban
sesuai pasal 21 PMK-39/PMK.03/2018 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriks
Dasar Hukum
–
Editor
FDF