User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81842--21-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp ada pengembalian pendahuluan, ketika di cek ada veberapa fp masukan yg di pihak ketiga nya ternyata belum dilapor atau ntpn tidak valid sehingga terkoreksi, apakah hal tersebut bisa menyebabkan pemeriksaan biasa (yg skp nya keluar dalam 12 bulan) atau apa yg perlu dilakukan?

Jawaban

sesuai pasal 21 PMK-39/PMK.03/2018 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriks

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/81842--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)