faq1:5k17:81830--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penghasilan tidak teratur atas perhitungan pph pasal 25 seperti apa ?

Jawaban

Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010) Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga d

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/81830--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)