User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81829--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya adalah badan usaha mau bayar biaya promosi kan mempunyai kewajiban potong pph 23 2%; tapi lawan transaksi saya bilang tidak usah di potong karena dia UMKM dengan PP 23. sehingga penghasilan atas biaya promosi ini akan dilaporkan dan di potong pph 0.5% final. bener tidak ya kak kalau saya tidak usah potong 2% atas biaya promosi ?

Jawaban

PMK 99/2018, jika wp pp 23 berikan SKet ke pengguna jasa, maka tidak dipotong PPh 23 2%, melainkan PPh final 4 ayat 2 0,5%. Si pemotong yg harus potong dan setorkan pemotongan tsb ke kas negara, dan juga buat kode billing sendiri, pakai MAP KJS 411128/423. Kemudian, coba kaitkan juga dengan insentif PPh FINAL DTP PMK 82/2021 dan SE-47/2020, yang pakai cap “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/81829--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1