faq1:5k17:81820--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya kak. apabila saya mau melakukan pembetulan SPT tahun 2018 PPh pasal 23, apakah pembuatan dan pelaporan SPT nya melalui ebupot ?
Jawaban
sesuai PER-04/2017 ketentuan pembetulan PPh pasal 23 untuk masa sebelum wajib ebupot dilakukan dengan menggunakan espt dan dilaporkan di efiling ya, pembetulan melalui ebupot hanya dilakukan jika pelaporan spt normalnya juga dengan ebupot
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/81820--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1