User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81820--21-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya kak. apabila saya mau melakukan pembetulan SPT tahun 2018 PPh pasal 23, apakah pembuatan dan pelaporan SPT nya melalui ebupot ?

Jawaban

sesuai PER-04/2017 ketentuan pembetulan PPh pasal 23 untuk masa sebelum wajib ebupot dilakukan dengan menggunakan espt dan dilaporkan di efiling ya, pembetulan melalui ebupot hanya dilakukan jika pelaporan spt normalnya juga dengan ebupot

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/81820--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1