User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81808--21-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pada tahun 2018, PT X sudah dilakukan audit SPT Badan atas restitusi dan sudah terima SKPLB dan dana lebih bayar nya, lalu, apakah PT X masih bisa melakukan Pembetulan SPT Masa PPh 21 masa Jan - Des 2018, krn adanya salah input NPWP karyawan, dan tidak mengubah angka PPh 21 nya

Jawaban

SPT bisa dibetulkan sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka (Pasal 104 PMK-18/2021)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/81808--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1