faq1:5k17:81808--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pada tahun 2018, PT X sudah dilakukan audit SPT Badan atas restitusi dan sudah terima SKPLB dan dana lebih bayar nya, lalu, apakah PT X masih bisa melakukan Pembetulan SPT Masa PPh 21 masa Jan - Des 2018, krn adanya salah input NPWP karyawan, dan tidak mengubah angka PPh 21 nya
Jawaban
SPT bisa dibetulkan sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka (Pasal 104 PMK-18/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/81808--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1