faq1:5k17:81807--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah bisa pembetulan ppn 2017 untuk restitusi?
Jawaban
dipastikan dulu kondisi pembetulannya bagaimana. restitusi dapat dilakukan di akhir tahun buku atau di setiap masa jika pada masa tsb ada yang memenuhi pasl 2 ayat 4 pmk 72/2010. jika ada indikasi pembetulan menyebabkan lb dan memenuhi syarat restitusi, maka bisa aja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/81807--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)