User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81807--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa pembetulan ppn 2017 untuk restitusi?

Jawaban

dipastikan dulu kondisi pembetulannya bagaimana. restitusi dapat dilakukan di akhir tahun buku atau di setiap masa jika pada masa tsb ada yang memenuhi pasl 2 ayat 4 pmk 72/2010. jika ada indikasi pembetulan menyebabkan lb dan memenuhi syarat restitusi, maka bisa aja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/81807--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)