User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81805--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mengacu PMK-220/2020 untuk pedagang LPG yg dilakukan dari agen ke pangkalan, masuknya ke penyerahan titik serah agen/penyerahan titik serah pangkalan ya kak?

Jawaban

Penyerahkan dari agen ke pangkalan, maka ini merupakan titik serah agen. Untuk DPP nya pakai nilai lain sesuai ketentuan penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (pasal 4 ayat 2 huruf b PMK 220/2020). Terkait FP nya bagaimana, kembalikan ke pasal 6 PMK 220/2020. Selengkapnya terkait contoh dan pola penghitungan yg lengkap sesuai ketentuan, ada di lampiran PMK tsb.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/81805--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1