faq1:5k17:81764--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

peraturan tentang pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas penjualan nikel murni dimana ya?

Jawaban

Untuk nikel murni tidak diatur secara khusus. Yang diatur di UU PPN adalah bijih nikel termasuk barang yg tidak dikenai PPN (bukan BKP). Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sttd UU Cika).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/81764--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)