User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81737--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika transaksi batal dan fpm belum dikrediktan oleh pembeli, pembatalan dari penjual atau pembeli?

Jawaban

penjual, kalau sudah dikreditkan bisa konfirmasi ke pembeli setelah itu

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81737--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)