faq1:5k17:81737--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika transaksi batal dan fpm belum dikrediktan oleh pembeli, pembatalan dari penjual atau pembeli?
Jawaban
penjual, kalau sudah dikreditkan bisa konfirmasi ke pembeli setelah itu
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/81737--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)