faq1:5k17:81731--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kewajiban lapor spt op
Jawaban
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/81731--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)