User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81719--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

agar bebas skb pph final itu gimana ya ? kalau bapak A memberikan hibah sebuah rumah kepada anaknya di tahun 2018 (dibawah tangan), nah pada tahun 2018 tanah tersebut sudah tidak dilaporkan bapaknya dan sudah dilaporkan oleh anaknya. pada tahun 2021 ini hibah yang dimaksud akan dinotariskan. apakah masih bisa melakukan permohonan SKB PPh final hibah ?

Jawaban

Tetap bisa karena persyaratannya 1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh OP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat OP yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 2. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/81719--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1