faq1:5k17:81684--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/ mbak LPG tertentu untuk PPNnya maksudnya gmn ya di ketentuan PMK 220 tahun 2020? itu kayak kl misal LPGnya disubusidi, maka PPNnya juga dibayar pemerintah kan ya?
Jawaban
berdasarkan PMK 220/2020, penyerahan LPG kan dikenai PPN, kalo LPG nya disubsidi sebagian sama pemerintah. Maka atas bagian harga subsidinya yang bayar pemerintah, dan sebagian harga yang non subsidi dipungut sama pkp nya (dibayar oleh pembeli)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/81684--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1