Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya untuk penghitungan pph 21 bonus kalo pegawai keluar di tahun berjalan misal keluar bulan september dan menerima bonus di bulan juli berati perhitungannya penghasilan brutonya itu dikali 12 apa 7 yah? ===== https://twitter.com/mulyosaputro3/status/1439975569190383620 ===== Apakah bisa menggunakan contoh perhitungan di lampiran PER-16/2016 bagian I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan ?
Jawaban
iya bisa mengacu ke contoh penghitungan di lampiran Per-16/2016 bagian I.6.2. tergantung kehilangan pajak subjektif atau tidak. jika tidak kehilangan pajak subjektif maka bisa mengikuti yang bagian I.6.2.1. -jika tidak kehilangan pajak subjektif, untuk masa september /masa ketika berhenti bekerja maka penghitungan ph brutonya yaitu ph teratur (gaji) dikali masa bekerja (bukan 12) baru ditambahkan bonus
Dasar Hukum
–
Editor
R