faq1:5k17:81672--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila saya membuat kesalahan dalam pembuatan ID Biling pelaporan SPT Masa PPh 23 DTP dalam kolom keterangannya ditulis EKS PMK-9/PMK.03/2021…. untuk masa Juli dan Agustus yang seharusnya ditulis 'EKS PMK-82/……' apakah masih bisa dilakukan pembetulan terhadap SPT Masa Juli dan Agustus tersebut agar masih dapat dianggap memanfaatkan insentif tersebut? ini masih bisa pembetulan ya mas/mba karna batas pembetulan adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan ?
Jawaban
kalo dia mau pembetulan silakan aja, kalo pembetulan SPT si batasannya bukan akhir bulan, sepanjang belum di periksa bisa aja di betulkan, yg ada batasan pembetulan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/81672--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)