User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81672--21-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila saya membuat kesalahan dalam pembuatan ID Biling pelaporan SPT Masa PPh 23 DTP dalam kolom keterangannya ditulis EKS PMK-9/PMK.03/2021…. untuk masa Juli dan Agustus yang seharusnya ditulis 'EKS PMK-82/……' apakah masih bisa dilakukan pembetulan terhadap SPT Masa Juli dan Agustus tersebut agar masih dapat dianggap memanfaatkan insentif tersebut? ini masih bisa pembetulan ya mas/mba karna batas pembetulan adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan ?

Jawaban

kalo dia mau pembetulan silakan aja, kalo pembetulan SPT si batasannya bukan akhir bulan, sepanjang belum di periksa bisa aja di betulkan, yg ada batasan pembetulan realisasi

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/81672--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)