faq1:5k17:81668--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bukan termasuk badan/instansi/rumah sakit, melakukan transaksi pembelian vaksin covid kepada lawan transaksi yg bukan badan/instansi pemerintah/rumah sakit. Dia & lawan transaksi juga bukan industri farmasi & gak ditunjuk u/ membantu penanganan covid. Kalo seperti ini aspek PPNnya gimana ya? kan tidak memenuhi PMK-239. Apa atas penyerahan vaksin dianggap penyerahan BKP biasa & nanti bisa dikreditkan?
Jawaban
betul, jadi penyerahan BKP biasa. Untuk pengkreditan kembalikan ke pasal 9 ayat 8.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k17/81668--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1