faq1:5k17:81666--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada penyerahan jasa yang alamat invoice dengan alamt npwpnya berbeda, dimana alamat invoicenya berada di kawasan bebas, namun NPWPnya bedara di tlddp, faktur pajak yg saya terbitkan kodenya 010 atau 070 ya? Mas/Mba di PMK 62/2012 kan hanya disebutkan penyerahan ke Kawasan Bebas , apakh ini tidak melihat WP yang menerima barang atau bagaimana
Jawaban
sepanjang penyerahannya merupakan jasa tertentu yang dilakukan dari TLDDP ke kawasan bebas maka penyerahannya tidak dipungut PPN (pasal 10 ayat 7 PMK 171/2017). Untuk melihat jenis jasa tertentu dapat mengacu ke PMK 32/2019
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k17/81666--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1