User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81654--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tnya saat terutang PPh 4(2) atas sewa tanah dan bangunan, jadi misalkan kita catat biaya accrued atas sewa tanah dan bngunan. apakah saat kami catat accrued biaya sewa tanah dan bnagunan tersebut sudah terutang PPh? ataukah terutang ketika kita bayarkan saja? mas/mba ijin tanya, sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Apakah saat dilakukan pencatatan itu sudah dihitung sebagai saat terutangnya?

Jawaban

Sesuai KEP 227 2002, yang mana lebih dulu antara pembayaran atau terutangnya sewa. saat terutang dimaksud sesuai dengan pembukuan wajib pajak

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k17/81654--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1