faq1:5k17:81623--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya baru saja dikukuhkan sebagai PKP dan usaha saya adalah membuka toko kelontong (menjual barang seperti yang dijual di supermarket). Pertanyaan saya adalah dalam pelaporan PPN apakah saya bisa menggunakan PPN Deemed ? (melapor dengan menggunakan SPT PPN Deemed)
Jawaban
bisa sepanjang memenuhi syarat.. dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1119
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/81623--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)