User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81623--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya baru saja dikukuhkan sebagai PKP dan usaha saya adalah membuka toko kelontong (menjual barang seperti yang dijual di supermarket). Pertanyaan saya adalah dalam pelaporan PPN apakah saya bisa menggunakan PPN Deemed ? (melapor dengan menggunakan SPT PPN Deemed)

Jawaban

bisa sepanjang memenuhi syarat.. dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1119

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k17/81623--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)