faq1:5k17:81561--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kurs JLN
Jawaban
Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/81561--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)