User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81561--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kurs JLN

Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/81561--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)