faq1:5k17:81555--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penghasilan teratur untuk angsuran pph pasal 25 diatur dimana?
Jawaban
kep-537/2000 Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang b
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/81555--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)