User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81555--21-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan teratur untuk angsuran pph pasal 25 diatur dimana?

Jawaban

kep-537/2000 Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang b

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81555--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)