User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81534--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh final jasa konstruksi atas jasa yang diberikan oleh badan bisa dipotong oleh OP atau tidak? Yang disebut pemotong apakah OP termasuk?

Jawaban

Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan. Jika OP-nya gak ditunjuk sebagai pemotong pajak maka penyedia jasa setor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/81534--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)