faq1:5k17:81531--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah jika wp melakukan revaluasi akan mempengaruhi ke penyusutan fiskal?
Jawaban
PERLAKUAN PENYUSUTAN (Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008 ) Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, berlaku ketentuan: Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak; Sisa masa manfaat aktiva tetap adalah sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak; Perhitungan penyusutan dilakukan secara prorata sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut. Sejak bulan dilakukannya Revaluasi akti
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k17/81531--16-september-2021.txt · Last modified: (external edit)