faq1:5k17:81522--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami dari PT Mitra Andalan Kargo Ada hal mengenai fatkur pajak atas penjualan tanah, mau tanya Perusahaan kami jual tanah ke PT A pada bulan Mei 2021 Balik nama atas penyerahan tanah di lakukan pada Bulan Mei 2021 Tapi karena keabaikan kerja bagian sales, bagian keuangan Bulan Juli 2021 baru dapat info untuk buka fatkur pajak jual tanah Karena pembuatan faktur pajak 2 bulan setelah penyerahan tanah Maka mau tanya, untuk fatkur pajak ini yang buka telat, apakah kena sanksi? dan faktur pajak
Jawaban
sampaikan saat pembuatan faktur pajak Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013 dan Pasal 3 PMK-151/PMK.03/2013 . Dalam hal terlambat membiat FP maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya di pasal 14 ayat 4 KUP UU CIKA ya. FP tetap dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k17/81522--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)