User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81519--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misal bulan Agustus ada pembayaran DP penjualan rumah, kami kan buat faktur pajak, tapi penyerahkan rumah ini belum tau kapan jadi belum tau bisa memanfaatkan free PPn atau tidak, lalu misal bulan November ada penyerahan kami bisa buatkan Faktur pajak dengan free PPN. untuk faktur pajak DP tadi bagaimana perilakunya? apakah boleh saya pembetulan terus free PPN?

Jawaban

iya mas bisa diajukan pembetulan ppn, jika memenuhi kriteria dan syarat

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k17/81519--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1