User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81501--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait dengan penarikan modal + laba dan pemeriksaan

Jawaban

kalau ada penarikan modal + laba, laba tadi masuk kategori dividen. modalnya bukan objek karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis di situ.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k17/81501--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)