faq1:5k17:81501--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan penarikan modal + laba dan pemeriksaan
Jawaban
kalau ada penarikan modal + laba, laba tadi masuk kategori dividen. modalnya bukan objek karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis di situ.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/81501--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)