Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada revisi kontrak pekerjaan konstruksi, yang menyebabkan invoice perusahaan sy bulan sebelumnya bertambah. lalu penambahan invoice tsb saya akumulasikan dan diterbitkan faktur pajak dibulan selanjutnya (selisih 5 bulan). lalu resiko pajak apa yang saya dapatkan atas faktur yang terlambat diterbitkan tsb?
Jawaban
Secara ketentuan mas, kalo PPh pasal 4 ayat 2 atas jaskon itu saat terutangnya adalah pada saat pembayaran Jadi sepanjang gak telat setor dan lapor SPT berdasarkan saat terutangnya maka tidak dikenakan sanksi Kalau PPN, menerbitkan faktur pajak yang terlambat 3 bulan setelah saat terutangnya maka dianggap tidak menerbitkan faktur dan dikenai sanksi Denda 1% dari DPP Dan tata cara penerbitannya. Kalo untul transaksi yang lalu, pilih masa pajak saat ini dan tanggal perekaman faktur sesuai tanggl h
Dasar Hukum
–
Editor
MIP