User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81457--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dengan adanya fitur propulated data di efaktur, apakah kita sebagai wajib pajak masih perlu memfollow up dokumen faktur pajak ( hardcopy) jika ada supplier or vendor yang blm mengirimkan faktur pajaknya kepada perusahaan kita?

Jawaban

semenjak per 16 tahun 2014 tidak diwajibkan utk mencetak mas

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81457--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1