faq1:5k17:81457--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dengan adanya fitur propulated data di efaktur, apakah kita sebagai wajib pajak masih perlu memfollow up dokumen faktur pajak ( hardcopy) jika ada supplier or vendor yang blm mengirimkan faktur pajaknya kepada perusahaan kita?
Jawaban
semenjak per 16 tahun 2014 tidak diwajibkan utk mencetak mas
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81457--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1