faq1:5k17:81456--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami PT Cahaya Gemilang Cellular salah satu dari perusahaan yang melaporkan administrasi perpajakan kepada KPP Madya Banjarmasin (sesuai KEP 116). jika kami mau membuka cabang pada propinsi selain Kalimantan Selatan, apakah kami masih harus melakukan proses pemusatan PPN nya?

Jawaban

sesuai pasal 5 per 5 th 2021» dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; jadi secara otomatis langsung dipusatkan ke madya nya. Tp perlu digali jg untuk cabangnya ada di lokasi mana? Karna ada pengecualian utk kawasan bebas, dan jg ada pengecualian utk wp yg memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan. Lengkapny

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81456--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)