Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sesuai Perpu nomor 1 tahun 2020 dan SE No.22 tahun 2020 dimana dalam kondisi pandemic Covid 19 / kondisi kahar, apakah masih ada perpanjangan waktu pengajuan keberatan di tahun 2021? Jika Ya, berapa lama waktu yang diberikan: Apakah perpanjangan waktunya 6 bulan? Sehingga waktu pengajuan keberatan menjadi 9 bulan (3 bulan + 6 bulan), atau Apakah perpanjangan waktunya 3 bulan? Sehingga waktu pengajuan keberatan menjadi 6 bulan (3 bulan + 3 bulan)
Jawaban
perpanjangan jangka waktu keberatan yang dituangkan dalam Se-22/2020 huruf E angka 2 poin b, untuk jangka waktu 3 bulan yang berakhir dalam periode keadaan kahar sudah distate yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. kalau untuk penghitungan perpanjangannya ada dihuruf c nya. jadi 9 bulan -Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jang
Dasar Hukum
–
Editor
R