User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81419--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat sore mas/mba, mau tanya apabila ada harta yang belum dilaporkan pasca amnesty apa konsekuensinya?

Jawaban

Harta diperoleh tahun pajak 2017 dan 2018, objek TA adalah sampai dengan tahun pajak terakhir yaitu 2015, untuk perolehan setelah itu di laporkan di SPT Tahunan, silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81419--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)