faq1:5k17:81419--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat sore mas/mba, mau tanya apabila ada harta yang belum dilaporkan pasca amnesty apa konsekuensinya?
Jawaban
Harta diperoleh tahun pajak 2017 dan 2018, objek TA adalah sampai dengan tahun pajak terakhir yaitu 2015, untuk perolehan setelah itu di laporkan di SPT Tahunan, silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/81419--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)