faq1:5k17:81418--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menanyakan tentang kebijakan mengenai perhitungan atas pajak masukan pada perusahaan yang masih mempunyai ppn tidak terhutang. apakah perhitungannya tetap sama seperti biasa yang boleh dikreditkan hanya 010 atau ada perhitungannya ?
Jawaban
pengreditan pajak masukannya pakai proporsi
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81418--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)