faq1:5k17:81413--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada yang saya mau tanyakan mengenai nilai DTP sebesar Rp 0,- tersebut, apakah tetap perlu dilaporkan di e-reporting? Terima kasih. ———— mas mbk, apa ini perlu digali DTP nya terkait jenis pajak apa? kemudian utk nihil (apabila PMK-9 stdd PMK-82) secara ketentuan memang tidak ada yang melarang melapor kan ya? apa disarankan saja tidak perlu melapor?

Jawaban

iya boleh digali untuk jenis dtp nya yang mana, apakah pph pasal21 atauu final dtp. terkait dengan nilai nya Nol karena tidak ada pemotongan pph 21, tidak perlu lapor realisasi ya. demikian juga untuk final dtp, jika tidak ada omset utk bulan tsb, tidak wajib lapor, asumsi tidak memanfaatkan insentif utk masa tsb karena tidak ada transaksi yang terutang.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/81413--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1