Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba ijin bertanya, hasil produksi kawasan berikat dijual ke TLDDP dimana bahan baku dari lokal pada waktu pemasukan mendapat fasilitas . bagaimana cara melunasi PPN terutang untuk bahan baku tersebut? kapan harus dilunasi dan cara perhitungannya bagaimana ya mas mba
Jawaban
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. Kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. Dihitung berdasarkan harga jual yg berlaku p
Dasar Hukum
–
Editor
DR