faq1:5k17:81409--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK-239, PKP bertransaksi dengan pihak lain, menunjukkan surat penunjukan dari Kemenkes. Bisa diterbitkan 07?

Jawaban

Bisa sepanjang dapat membuktikan dengan dokumen penunjukan. Format dokumennya gak diatur oleh DJP apakah harus mencantumkan nama pihak lain yang ditunjuk. Boleh konfirmasi ke KPP juga

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/81409--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)