faq1:5k17:81409--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK-239, PKP bertransaksi dengan pihak lain, menunjukkan surat penunjukan dari Kemenkes. Bisa diterbitkan 07?
Jawaban
Bisa sepanjang dapat membuktikan dengan dokumen penunjukan. Format dokumennya gak diatur oleh DJP apakah harus mencantumkan nama pihak lain yang ditunjuk. Boleh konfirmasi ke KPP juga
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/81409--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)