User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81403--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

nilai pengalihan tanah atas waris gimana?

Jawaban

ini dijelaskan saja ya sesuai PP 34 tahun 2016. di pasal 2 ayat 1(a) memang benar bahwa tarifnya adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. lalu untuk nilainya, maka silakan WP sesuaikan dengan pasal 2 ayat 2(e) : nilai yang seharus

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/81403--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)