faq1:5k17:81400--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya terkait pembuatan faktur pajak atas transaksi pembelian oksigen dgn vendor apabila: 1. vendor menagih DP sebesar 20% (mengeluarkan FP); 2. vendor menagih deposit sebesar 60% (tidak mengeluarkan FP); 3. vendor menagih pelunasan sebesar 20% (mengeluarkan FP deposit 60% + pelunasan 20%); apakah seharusnya dibuat FP tersendiri untuk tagihan deposit (60%) atau FP tagihan deposit (60%) boleh digabung dengan pelunasan (20%)??
Jawaban
Gali dulu pembayaran yg dilakukan kapan aja. Trus penyerahan bkp nya terjadi kapan. Harusnya waktu pembayaran deposit yg 60% itu terbit FP. Karna FP harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran (pmk 18 tahun 2021 pasal 69)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81400--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)