User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81399--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Email : Sebelumnya perkenalkan saya Arfan dari PT.Hitachi construction Machinery Indonesia dengan NPWP : ingin bertanya mengenai pajak pertambahan nilai. Jadi kami menyewakan tanah dan bangunan ke PT.A, dan pajak atas PBB (pajak bumi dan bangunan) nya ditanggung oleh PT.A. PBB nya kami bayarkan terlebih dahulu , lalu kami tagihkan kembali ke PT.A atas pembayaran PBB bangunan tersebut. Pertanyaannya apakah kami HCMI harus mengeluarkan PPn keluaran atas tagihan yang kami terbitkan atas PBB ke PT.A

Jawaban

Kembali ke objek PPN sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPN Kak Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Ber

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81399--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)