User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81397--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya sedang membagikan rapel gaji januari sd Juni pada masa Juli. sementara perusahaan ikut insentif covid menghitungnya menggunakan gaji lama. apakah atas rapel gaji itu, bisa saya ikutkan insentif dan saya bisa pembetulan laporan insentif ?

Jawaban

Utk rapel dianggap penghasilan teratur mba. Tp digali dulu, total gaji yg diterima bulan juli (gaji juli+rapel jan-jun) kalo dikali 12 apakah masih dibawah 200 jt? Kalau masih maka berhak mendapat insentif. Utk insentif ini melihat penghasilan permasa. Jd gaperlu pembetulan realisasi masa2 sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81397--27-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)