faq1:5k17:81397--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya sedang membagikan rapel gaji januari sd Juni pada masa Juli. sementara perusahaan ikut insentif covid menghitungnya menggunakan gaji lama. apakah atas rapel gaji itu, bisa saya ikutkan insentif dan saya bisa pembetulan laporan insentif ?
Jawaban
Utk rapel dianggap penghasilan teratur mba. Tp digali dulu, total gaji yg diterima bulan juli (gaji juli+rapel jan-jun) kalo dikali 12 apakah masih dibawah 200 jt? Kalau masih maka berhak mendapat insentif. Utk insentif ini melihat penghasilan permasa. Jd gaperlu pembetulan realisasi masa2 sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81397--27-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)