faq1:5k17:81385--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut teurtang pajak?“ Meskipun OP bukan pemotong tetap melakukan pemotongan pph 26 ya kak?
Jawaban
OP juga bisa melakukan pemotongan utk pph pasal 26 ya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81385--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)