User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81385--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut teurtang pajak?“ Meskipun OP bukan pemotong tetap melakukan pemotongan pph 26 ya kak?

Jawaban

OP juga bisa melakukan pemotongan utk pph pasal 26 ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81385--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)