User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81376--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mbak maaf izin bertanya, terkait jasa freight forwarding, apakah biaya trucking bisa diinputkan ke dalamnya? dan apabila ada dirinci biaya bahan bakar, apakah harus tertera dokumen/kuitansi pembelian bahan bakar agar dapat dijadikan DPP atau tidak perlu ada kuitansi tetap bisa menjadi DPP? Makasih mas mbak sebelumnya. Ohya saya sempet cek di SE berikut, sepertinya tidak diharuskan ada dokumen sih (tidak seberapa yakin juga), mungkin barangkali yg harus ada dokumen/kuitansi apabila pph 23 jas

Jawaban

kalo pertanyaannya adalah DPP maka DPPnya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dan terkait PPN ga diatur harusny menyertakan dokumen seperti pasal 23

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/81376--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)