faq1:5k17:81374--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jadi saya ada salah pengkreditan FP masukan dan ingin melakukan pembetulan apakah bisa diubah FP masukan yg sudah dikreditkan diubah ke lampiran B3?
Jawaban
bisa rizky, tinggal klik ubah pengkreditan jd tidak dikreditkan aja
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81374--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)