User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81374--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jadi saya ada salah pengkreditan FP masukan dan ingin melakukan pembetulan apakah bisa diubah FP masukan yg sudah dikreditkan diubah ke lampiran B3?

Jawaban

bisa rizky, tinggal klik ubah pengkreditan jd tidak dikreditkan aja

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81374--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)