faq1:5k17:81373--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
endorsement ke kawasan bebas
Jawaban
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean. (Lampiran IV PMK-62/PMK.03/2012) Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) ini disampaikan dengan dilampiri : (Pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012) Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli) yang telah diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” Foto kopi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k17/81373--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1