faq1:5k17:81366--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mba/mas untuk FP masukan yg belum dilaporkan di SPT masa penjual itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli kan ya? Untuk aturannya ada di mana ya? Makasih
Jawaban
tetap dapat dikreditkan selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu kup. dan fp tersebut memenuhi pasal 74 pmk 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/81366--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)