User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81366--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mba/mas untuk FP masukan yg belum dilaporkan di SPT masa penjual itu tidak bisa dikreditkan oleh pembeli kan ya? Untuk aturannya ada di mana ya? Makasih

Jawaban

tetap dapat dikreditkan selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu kup. dan fp tersebut memenuhi pasal 74 pmk 18/2021.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/81366--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)