User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81357--26-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apakah profesi dokter bisa membentuk PT atau firma? 2. Bila bisa, apakah boleh menggunakan tarif PPh final 0.5%? Mas mba ini dijelaskan sesuai ini aja kah? https://www.pajak.go.id/id/dokter Terkait nomor 1 sepertinya tidak ketentuan perpajakan yang mengatur ya mas mba.

Jawaban

untuk no 1 tidak ada larangan mbak.. Yg no 2 seharusnya gabisa pake pp 23 ya mba karna termasuk dalam pengecualian yg diatur di Pasal 2 ayat 2 huruf b PMK 99 tahun 2018. Karna dokter adalah pekerjaan bebas

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81357--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)