faq1:5k17:81357--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Apakah profesi dokter bisa membentuk PT atau firma? 2. Bila bisa, apakah boleh menggunakan tarif PPh final 0.5%? Mas mba ini dijelaskan sesuai ini aja kah? https://www.pajak.go.id/id/dokter Terkait nomor 1 sepertinya tidak ketentuan perpajakan yang mengatur ya mas mba.
Jawaban
untuk no 1 tidak ada larangan mbak.. Yg no 2 seharusnya gabisa pake pp 23 ya mba karna termasuk dalam pengecualian yg diatur di Pasal 2 ayat 2 huruf b PMK 99 tahun 2018. Karna dokter adalah pekerjaan bebas
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81357--26-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)