User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81347--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau minta penjelasan utk realisasi PMK no 21/2021 terkait bebas PPN utk pembelian rumah, apakah dng menurunkan harga rumah tp nilai ajb nya tetap atau nilai ajb jg ikut dirubah. Izin bertanya mas/mba, bukannya pengisiannya benar dan lengkap ya mas/mba, apakah ada nilai yang dirubah ? izin pencerahannya mas/mba

Jawaban

laporan realisasi pmk 21 ini kan cukup bikin faktur dengan kode 07 dan CAP sesuai pasal 7, lalu dilapor di SPT masa PPNnya. Untuk pembuatan fakturnya kembali ke harga jual rumahnya saja

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/81347--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)