faq1:5k17:81347--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau minta penjelasan utk realisasi PMK no 21/2021 terkait bebas PPN utk pembelian rumah, apakah dng menurunkan harga rumah tp nilai ajb nya tetap atau nilai ajb jg ikut dirubah. Izin bertanya mas/mba, bukannya pengisiannya benar dan lengkap ya mas/mba, apakah ada nilai yang dirubah ? izin pencerahannya mas/mba
Jawaban
laporan realisasi pmk 21 ini kan cukup bikin faktur dengan kode 07 dan CAP sesuai pasal 7, lalu dilapor di SPT masa PPNnya. Untuk pembuatan fakturnya kembali ke harga jual rumahnya saja
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/81347--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)