faq1:5k17:81335--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Untuk mendapatkan perpanjangan insentif pph final umkm s.d. desember 2021 apakah WP harus menyampaikan pemberitahuan kembali guna mendapatkan s. ket yang baru (transaksi dengan pemotong)?
Jawaban
tidak perlu, kalau perlu cukup download saja di djponline
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/81335--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1