User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81316--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak Siang Min, Mohon Info. Jika PPh 21 (Pegawai) disetahunkan Kurang bayar per bulan 30 ribu (full DTP) tetapi pegawai tsb resign di bulan Juni . Setelah dihitung ulang harusnya nihil. Bagaimana cara melakukan perbaikan DTP yg lebih bayar 180 RB ? Beserta SPT nya

Jawaban

Untuk laporan realisasi masa pajak sebelum masa pajak karyawan tersebut resign tidak perlu dibetulkan ya, karena untuk realisasi tersebut melihat apakah pada masa tersebut karyawan berhak atas dtp atau tidak jadi kalau memang di juni resignnya maka masa juni dia tidak masuk ke laporan realisasi karena tidak lagi berhak atas insentif tersebut karena memang di masa tersebut tidak terdapat pemotongan pph 21. begitu juga dengan SPT nya yang perlu dibetulkan hanya masa juni. dalam hal spt masa dan l

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k17/81316--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1